SEJUMLAH warga penghuni bangunan di atas tanah Surat Ijo, menuturkan kisahnya sejak pertama, menempati rumah yang dibeli sekian puluh tahun silam. Warga kebanyakan tidak memahami status tanah yang ditempati untuk rumah tinggal itu, ternyata tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik karena diakui milik Pemerintah Kota Surabaya.
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai polemik tanah Surat Ijo di Kota Surabaya yang mencapai 48.000 persil dengan jumlah jiwa sekitar 500 ribu orang. Surat Ijo merupakan sebutan lain Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas tanah aset Pemerintah Kota Surabaya.
Sejak 1997, warga yang menempati lahan Surat Ijo mesti membayar retribusi ke pemerintah kota, yang setiap tahunnya mengalami kenaikan besaran Rupiah. Kenaikan biaya retribusi yang terjadi hampir setiap tahun dirasa memberatkan warga. Selain itu, warga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Disebut "Surat Ijo" karena amplop surat itu berwarna hijau.
Purwo Martono, 70 tahun, menuturkan sejarah keluarganya menempati rumah yang berdiri di atas tanah Surat Ijo, sejak November 1965 di kawasan Ngagel Wasana, Surabaya. Saat itu, ayah Purwo Martono membeli rumah milik kenalan yang tidak memiliki surat tanah. Rumah itu dibeli dengan kuitansi yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
“Status tanah pada waktu itu tidak ada statusnya, karena di sini merupakan tanah patokan, atau tanah drop-dropan. Bapak saya kalau tidak salah pada waktu itu termasuk orang kedua setelah drop-dropan. Jadi, bapak saya mengganti orang pertama. Maka ada kertas segel Ngagel Wasana yang sekarang saya tempati,” jelas Purwo, ditemui di rumahnya, pertengahan November 2025.
Perubahan status tanah yang ditempati keluarga Purwo menjadi Surat Ijo berawal dari pengumuman yang diberikan pemerintah kota agar warga mengumpulkan semua surat tanah yang dimiliki untuk diputihkan dan dibuatkan sertifikat. Saat itu, ayah Purwo dan sejumlah warga memenuhi permintaan tersebut. Namun yang terjadi, jauh dari harapan warga.
Sertifikat yang dimaksud sebagai hak milik ternyata tidak pernah ada. Malah, yang muncul surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang sering disebut Surat Ijo. Warga merasa ditipu. Angan-angan melegalkan tempat tinggal lenyap dihempas angin. “Ternyata yang keluar bukan sertifikat dengan gambar burung garuda, tapi surat bergambar logonya buaya dan ikan sura (pemerintah kota),” ujar Purwo.
Meski kecewa, Purwo tak memiliki pilihan. Berat hati ia harus membayar retribusi Surat Ijo, mulai Rp300 ribu hingga kisaran Rp600 ribu. Untuk Pajak Bumi dan Banguan (PBB), harus ia bayar setiap tahunnya dengan nominal yang kurang lebih sama dengan retribusi Surat Ijo.
“Saya sudah tiga tahun berturut-turut ini, retribusi Surat Ijo dan PPB tidak saya bayar, karena ini sangat memberatkan kami sebagai warga Surat Ijo,” lanjut pria yang menyebut dirinya pensiunan PNS berpangkat rendah.
Pada 1997, pemerintah pusat melalui Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 53/HPL/BPN/1997 tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (kini disebut Pemerintah Kota Surabaya). Alih-alih menjadikan solusi, surat ini malah menjadi polemik.
Sebab, objek tanah yang masuk HPL pada saat itu telah lama dihuni dan dimanfaatkan warga, dengan berpegang Surat Ijo. Puluhan tahun mereka menghuninya. Purwo mengaku telah menempuh berbagai jalur untuk meminta kepastian hukum terkait pelepasan Surat Ijo, yang selama ini seakan rakyat telah dibohongi oleh pemerintah kota.
“Kalau ada niat baik, atau kemauan yang benar, harusnya bisa tanah Surat Ijo ini dijual (dilepas) kepada masyarakat, kenapa tidak bisa, tapi kenyataannya tidak berani,” tegas Purwo. Di lain tempat, Purwo juga mendapati contoh kasus rumah yang semula berstatus Surat Ijo, namun kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Temuan di kawasan Pucangan ini menurut pengakuan pemilik rumah kepada Purwo, melibatkan oknum pegawai BPN yang dapat membuatkan SHM dengan biaya sekitar Rp10 juta pada 2021 lalu. Kondisi ini dirasa menyakitkan bagi warga Surat Ijo yang masih berjuang meraih haknya selama bertahun-tahun.
Warga Surat Ijo Merasa Ditipu
Wentje Rumambi, 64 Tahun, warga Krukah Timur Buntu, Surabaya, merasakan hal yang sama dengan Purwo Martono. Wentje tidak lagi membayar retribusi Surat Ijo sejak 2018 lalu. Ia dan keluarga menempati rumah yang awalnya dibeli mertuanya pada 1988 dengan status surat resmi dengan tanda tangan lurah, camat, RT, RW, dan tetangga sekitar sebagai saksi.
Keluarganya mendaptkan surat berlogo burung garuda atas nama kakak iparnya. Pada 1994, terdapat pengumuman mengenai pemutihan yang meminta data-data warga, harapannya surat tanah dapat berubah menjadi SHM. Meski telah membayar uang untuk mengurus surat pemutihan sebesar Rp1,18 juta pada 1997, surat tanah yang dimiliki justru berubah menjadi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.
“Saya sudah bayar, ada kuitansinya untuk pemutihan. Tapi ternyata jadi Surat Ijo dan harus membayar retribusi. Setiap tahunnya bayar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Wentje.
Wentje sempat menilai retribusi yang harus dibayar masih bisa diterima karena dianggap ringan, namun akhirnya memilih tidak lagi mau membayar karena menganggap cara yang dilakukan pemerintah kota adalah salah. Bahkan pada bukti pembayaran PBB tertera keterangan bahwa lokasi objek pajak yang ditempati merupakan Surat Ijo atau IPT.
Warga Ngagel Wasana, Yosua punya cerita lain meski tak kalah tragis. Ia menganalogikan, status tanah Surat Ijo ibarat kendaraan bermotor tanpa BPKB asli. Yosua menyebut rumah Surat Ijo sulit dijual karena calon pembeli mengurungkan niatnya akibat status Surat Ijo dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, selain biaya ganda untuk retribusi dan PBB.
Yosua membeli rumah yang ia tempati saat ini pada 2002, dengan status tanah Surat Ijo. Rumah seharga ratusan juta rupiah itu dibeli dari seorang dosen kampus swasta, yang dianggapnya sama seperti surat tanah Petok D.
“Saya tidak paham dengan Surat Ijo, bayangan saya Petok D, karena saya kan tidak mengerti masalah tanah. Ya, intinya beli rumah, ya, beserta tanah,” ucap Yosua.
Pada awal mula, Yosua bersedia membayar retribusi Surat Ijo mulai Rp100 ribu, kemudian naik menjadi Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga naik mencapai Rp1 juta setiap tahunnya. Meski keberatan, Yosua masih tetap membayar retribusi itu ke Pemerintah Kota Surabaya. Nyatanya, retribusi terus-terusan naik hingga sulit dijangkaunya.
“Kemudian terus naik lagi menjadi Rp15 juta, dan saya tambah marah, saya tidak mau bayar. PBB saja cuma Rp300-600 ribu paling banyak. Waktu itu kurang lebih 2015,” keluh Yosua yang merasakan dampak ekonomi bagi keluarganya karena kenaikan retribusi ini.
Yosua juga mempertanyakan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) saat membeli rumah yang ia tempati saat ini, yang merupakan biaya perolehan hak dan bukan izin pemakaian tanah. Indikasi pelanggaran ini, kata Yosua, seakan modus penipuan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya.
“Masa orang beli tanah diberi sewa-menyewa, ini penipuan yang dilakukan oleh pemerintah kota. Memang pemerintah kota tidak melakukan (secara langsung), tapi dia punya kaki tangan-kaki tangan, mulai dari notaris, yang secara tidak langsung dia harus tunduk sama aturan, jadi sudah dikunci,” paparnya.
Warga Surat Ijo, kata Yosua, memahami pembayaran retribusi dan pembayaran pajak BPHTB yang selama ini telah dikeluarkan warga tidak masuk ke rekening dan tidak masuk ke neraca. Dengan tidak adanya validasi, lanjut Yosua, pembayaran yang dilakukan warga sama halnya pungli oleh pemerintah.
“Lewatnya memang ke Bank Jatim, hanya berupa stempel. Padahal di Perda ada tulisannya, Perda validasi, warga yang membayar pajak berhak mendapatkan validasi bahwa uang disetorkan kepada negara. Kami sudah komplain ke Bank Jatim dan sudah membalas surat kami, memang tidak ada validasi,” terangnya.
Sejak ditarik retribusi sebesar Rp15 juta pada 2015, Yosua menegaskan tidak mau membayar karena ia anggap membodohi rakyat. Ia juga mengaku dibohongi setelah membayar mahal untuk menempati rumah di atas tanah Surat Ijo. Baginya, ini bukan sekedar uang, melainkan penarikan retribusi sebesar itu seperti pemerintah mencekik leher rakyatnya.
“Saya tidak membayar karena tidak mampu, ekonomi terseok-seok kalau seperti ini. Kita memang menempati bangunannya, tapi suratnya tidak jelas. Seperti beli sepeda motor tanpa BPKB atau BPKB-nya palsu,” tandas Yosua.
Upaya Warga Perjuangkan Hak
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025), Cipto, warga Petemon, menyebut adanya dugaan praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan surat tanah, di mana modus itu dinilai dapat merugikan warga.
“Surat Ijo dikeluarkan kelurahan atas persetujusn BPKAD, tapi kenyataan di lapangan ada ketidaksesuaian data, bahkan lokasi yang disebut bukan bagian dari aset pemerintah kota, kejahatan ini yang harus dibongkar,” kata Cipto.
Warga lain juga mengeluhkan adanya tarikan retribusi saat mengurus KTP baru di kelurahan. “Harus bayar retribusi IPT terlebih dahulu,” ujar Prasetyo, salah satu warga penghuni tanah Surat Ijo.
Perwakilan Dispendukcapil Kota Surabaya yang hadir saat RDP, Lely, memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan kepada warga pemegang Surat Ijo maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Pelayanan diberikan kepada semua warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surabaya, dan benar-benar tinggal di Surabaya.
“Memastikan validitas data, kalau ternyata menumpang alamat, itu yang kami nonaktifkan sementara,” kata Lely. Adi, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1 yang hadir, menyebut Surat Ijo secara formal adalah izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Surat Ijo bukan hak milik, tapi izin penggunaan aset pemerintah kota dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. Ini sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1979, tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.
Sebelumnya, pada RDP di tempat yang sama, 1 Oktober 2025, memunculkan fakta bahwa SK IPT yang dijadikan dasar pungutan selama ini, tidak pernah ditunjukkan secara resmi kepada wakil rakyat. Komisi B DPRD Kota Surabaya mengaku tidak pernah diajak kerja sama oleh BPKAD Surabaya dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan itu yang menyasar puluhan ribu warga Surabaya.
Padahal Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi payung hukum adanya SK itu tidak memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.
Sudah tak terhitung berapa kali mereka turun aksi unjuk rasa. Walikota dan wakil rakyat berganti, mereka hanya jadi komoditas mendulang suara di Pemilu. Warga mendesak Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan bukti perolehan tanah Surat Ijo yang menjadi aset milik daerah, sehingga tarikan retribusi IPT dianggap ilegal atau semacam pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini permainannya pemerintah kota, Surat Ijo jelas melanggar UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, dan Hukum Pajak,” seru Suharto, dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia, saat aksi di komplek monumen Tugu Pahlawan, peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025.
Warga Surat Ijo juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menuntaskan masalah tanah yang dihadapi warga di Surabaya, khususnya terkait Surat Ijo yang terus berlarut-larut. “Merdekakan Surat Ijo di Surabaya agar warga bisa mengurus SHM,” tukas Satrio.
Angin harapan sempat berhembus. Gugatan ke pengadilan memenangkan warga, bahkan sampai tingkat Mahkmah Agung (MA). Namun, pemerintah kota mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya gugatan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Harapan warga pupus.